Sabtu, 23 November 2024

Dewan Pengupahan Lumajang Sepakati UMK 2016 Naik 9,01 Persen

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang yang beranggotakan Konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kalangan akademis dan Disnakertrans sebagai representasi pemerintah, Rabu (23/9/2015), menggelar rapat untuk membahas penentuan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) Tahun 2016.

Rapat pembahasan di Kantor Disnakertrans ini, berlangsung alot. Antara perwakilan Konfederasi SPSI dan Apindo saling beradu argumen, karena kedua pihak sama-sama ngotot dengan besaran UMK ideal dari sisi masing-masing. Saling alotnya, Dewan Pengupahan sampai menggelar 4 kali sidang sebelum akhirnya bersepakat dengan besaran UMK yang akan segera diajukan ke Bupati untuk diajukan ke Gubernur Jatim.

Dra Sri Sumarliani, MM Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, dari kesepakatan yang telah diambil Dewan Pengupahan, disetujui usulan besaran UMK Lumajang tahun 2016 naik 9,01 persen. “Usulan UMK tahun 2016 naik menjadi Rp. 1.404.000 dari UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.288.000. Kenaikannya mencapai 9,01 persen,” katanya.

Diungkapkannya, alotnya pembahasan besaran UMK hingga harus 4 kali bersidang, karena adanya perbedaan besaran usulan kenaikan UMK dari pekerja maupun pengusaha.

“Pertimbangan kami, harga barang kebutuhan pokok saat ini sudah sedemikian naik. Maka kami sepakatnya sudah menthok 9 persen. Dan kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan usulan Konfederasi SPSI yang memang menargetkan UMK naik di atas KHL,” paparnya.

Dimana, masih kata Sri Sumarliani, dari hasil survey KHL di 3 pasar berbeda, yakni di Pasar Jatiroto, Klakah dan Pasirian sudah ditemukan angkanya. Ada 60 item komponen KHL yang kemdian dilihat satu-persatu. Selain itu, ditambah dengan prediksi inflasi sampai Desember, sehingga jatuhnya ditemukan angka kenaikan 9 persen.

“Kalau di bawah itu, maka dibawah KHL. Dan sejak dua tahun lalu, kita sudah di atas KHL, meskipun 3 atau 4 persen tapi sudah diatas KHL,” terangnya.

Konfederasi SPSI berharap, usulan UMK hasil pembahasan Dewan Pengupahan ini nantinya tidak berbeda dengan keputusan penetapan UMK oleh Gubernur Jatim.

“Kalau kemudian penetapan UMK ini hasilnya nanti tidak sesuai dengan keputusan gubernur melalui Pergub, dalam arti penetapannya berada di bawah usulan, maka Konfederasi SPSI akan menolak. Kami akan mengembalikan sekaligus mempertanyakannya. Namun selama ini, gubernur selalu menetapkan di atas pengajuan usulan daerah hasil pembahasan Dewan Pengupahan,” tuturnya.

Sementara itu, Yusuf Satria Pengurus Apindo Kabupaten Lumajang dalam kesempatan yang sama menyampaikan, kalangan pengusaha dalam pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan, memberikan banyak masukan terkait kondisi perekonomian dengan melemahnya rupiah yang berakibat dunia usaha menjadi cukup berat untuk bertahan.

Pasalnya pengusaha di Kabupaten Lumajang bergerak dalam sector usaha yang bervariasi, sehingga tidak bisa dipukul rata. Dan ada sektor usaha membutuhkan bahan baku yang terimbas dengan dollar. Sehingga berdampak terhadap pertumbuhan atau sasaran target yang sudah diproyeksikan.

“Hal itu kami sampaikan tadi. Bahwa Apindo mengajukan usulan kenaikan UMK idealnya antara 7 sampai 8 persen. Ini rata-rata. Tapi dari masing-masing sektor usaha kan bervariasi. Seperti Perpadi menyampaikan usulan kenaikan UMK 5 persen,” urainya.

Namun setelah saling berdebat panjang, akhirnya Apindo akhirnya bersepakat dengan kenaikan UMK 9,01 persen. “Prinsipnya, Apindo sepakat dengan besaran kenaikan tersebut, yang menurut kami masih ideal dengan situasi perekonomian saat ini dan pengusaha masih mampu membayar pekerja,” jlentrehnya.

Sedangkan, Suharwoko Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Lumajang menyatakan, hasil pembahasan besaran UMK Tahun 2016 oleh Dewan Pengupahan hari ini, selanjutnya akan dibuatkan berita acara yang ditanda-tangani masing-masing pihak.

“Selanjutnya, kami akan mengajukan kepada Bupati secepatnya untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur. Selama ini, Bupati tidak pernah merubah usulan UMK hasil pembahasan Dewan Pengupahan. Sesuai skedul, Bupati baru mengajukan usulan UMK ke Gubernur Jatim, pada pertengahan Oktober mendatang. Dan Gubernur baru menerbitkan Pergub UMK pada bulan November,” beber Suharwoko. (her/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs