Muliaman Hermansyah Hadat Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemerintah akan memberi kemudahan bagi warga negara asing yang sedang berkunjung ke Indonesia untuk membuka rekening valuta asing di bank lokal
Turis berkewarganegaraan asing yang akan membuka rekening sebesar 50.000 US Dollar, syaratnya cukup dengan menunjukkan paspor.
Berdasarkan data statistik, setiap tahunnya kurang lebih 10 sampai 12 juta WNA datang ke Indonesia sebagai turis.
Mereka datang secara tetap, dengan berbagai kepentingan, urusan dagang, urusan keluarga dan urusan yang lain.
“Kalau 10 sampai 12 juta, 20 persennya adalah sebagai pengunjung tetap, maka sekitar dua juta pendatang tetap ini akan diberi keleluasaan membuka rekening di Indonesia dengan cara mudah,” kata Ketua OJK.
Kalau saldonya lebih dari 50 ribu US Dollar, tetap akan diberikan persyaratan yang sederhana. Yakni paspor dengan surat tambahan berupa bukti tinggal, atau surat keterangan istri, yang akan akan dituangkan dalam surat yang akan dikirim ke bank-bank devisa
“Kemudahan ini bagi WNA asing yang akan membuka rekening, sudah akan diberikan pekan depan,” kata Ketua OJK.(jos/iss/ipg)