Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Indonesia berada di peringkat ketiga tertinggi dari 10 negara ASEAN, yaitu sebesar USD226 atau senilai Rp2,8 juta per bulan.
Hal itu diketahui dari kajian yang dirilis Rafki Rasyid, akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang pada Januari 2015,
Posisi upah Indonesia hanya berada di bawah Malaysia USD300 dan Singapura USD406. Sementara di bawah Indonesia tercatat Filipina USD200, Thailand USD197, Vietnam USD113, Myanmar USD112, Laos USD78 dan Kamboja USD64.
Sayangnya, dengan upah lebih tinggi dari enam negara lain, produktivitas tenaga kerja Indonesia hanya nomor lima.
Rifki menyebutkan International Labour Organization (ILO) juga memandang Indonesia sebagai satu-satunya negara yang upahnya naik akibat demonstrasi. Informasi itu terungkap dari pembicaraan antara Guy Ryder Direktur ILO dengan Jusuf Kalla Wapres.
“Di luar negeri demo dilakukan bukan menuntut kenaikan upah, tapi perbaikan kondisi lingkungan kerja dan tuntutan perbaikan asuransi oleh pemerintah,” ujar Rifki.
Sementara, menurut Andri Hadi Dubes RI di Singapura, UMR Singapura pada 2013 sebesar 350 Dollar Singapura dan September 2014 jadi 500 dollar Singapura.
“KBRI di Singapura juga diikat oleh ISO. Setiap perpanjang kontrak, gaji harus naik 10 persen. Dalam waktu satu tahun sudah ada 15 ribu yang memperpanjang kontrak dan 96 persen gaji mereka naik,” katanya, Minggu (20/9/2015).(berbagai/iss/ipg)