Singo Ulung atau Rontek Singo Ulung dari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional dalam katagori upacara tradisional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Tiga warisan budaya takbenda lainnya dari Jatim yang juga ditetapkan secara nasional adalah Wayang Beber Pacitan dalam katagori Tradisi dan Ekspresi Lisan, Ritual Larung Sembonyo Trenggalek dan arsitektur tradisional Tanean Lanjhang dari Madura.
14 Tim Penilai dari berbagai bidang yang dipimpin oleh Pudentia MPSS menguji masing-masing utusan Dinas Kebudayaan Provinsi dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) seluruh Indonesia, yang mempresentasikan usulannya.
Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Dra. Hartini, MM, Kabid Budaya, Seni dan Film (BSF) Disbudpar Jatim dan Henri Nurcahyo, dari Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) Jatim selaku stakeholder.
Dari 339 usulan, diseleksi menjadi 191 dan akhirnya yang disidangkan sebanyak 121 warisan budaya yang kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional.
“Sertifikat ini diberikan selain agar tidak diklaim oleh bangsa lain, agar daerah mempunyai rasa memiliki kepedulian dan yang terpenting adalah action plan untuk melestarikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” terang Harry Widiarto, Plt. Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud, Selasa (22/9/2015).
Jawa Timur mengusulkan 8 warisan budaya. Hanya 4 saja yang diterima, karena memang harus dilengkapi dengan foto, video dan kajian akademik yang mendukungnya.
Pada tataran kajian akademik inilah banyak usulan, bukan hanya Jatim, yang dinyatakan kurang memenuhi syarat.
“Tahun lalu, 8 Warisan Budaya Takbenda Nasional asal Jatim yang sudah ditetapkan: Ludruk, Kasada, Tumpeng Sewu, Jaran Bodhag, Syiir Madura, Wayang Topeng Malang, Tari Seblang, dan Dhungkrek Madiun,” papar Henry Nurcahyo seniman yang jadi juru bicara rombongan Provinsi Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Selasa (22/9/2015).(tok/ipg)