Gugatan Koalisi Majapahit perihal pencalonan kembali Rasiyo, ditanggapi dingin oleh tim pasangan bakal calon Rasiyo-Lucy Kurniasari.
Agung Nugroho Ketua Tim Pemenangan Rasiyo-Lucy menilai, laporan Koalisi Majapahit itu hanya persoalan interpretasi atas aturan yang berlaku. Termasuk soal sengketa di Panwaslu terkait pendaftaran Rasiyo sebagai peserta Pilwali.
“Kami sudah berupaya menjalani proses ini sesuai prosedur dan atas saran dari Panwaslu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2015).
Agung berpendapat, pendaftaran calon di Pilwali oleh koalisi PAN dan Demokrat yang ketiga kalinya, membuktikan keseriusan partai untuk menyelamatkan demokrasi di Surabaya.
“Upaya kami mendaftarkan kembali Rasiyo agar Pilkada Surabaya terselamatkan,” katanya.
Lebih jauh, Agung menjelaskan bahwa proses yang dilakukan sampai saat ini sudah sesuai aturan. Bahkan, berbagai saran Panwaslu agar berkas berkas Lucy diperkuat keabsahannya secara hukum sudah dipenuhinya.
“Kami sudah perbaiki semua sesuai saran,” katanya.
Diketahui, pendaftaran Rasiyo mendapat protes dari Koalisi Majapahit yang melaporkan ke Panwaslu Kota Surabaya. Koalisi Majapahit menilai ada pelanggaran dengan diperbolehkannya Rasiyo mendaftar.
Koalisi Majapahit berpedoman hal itu menyalahi aturan dalam Pasal 89 (a) PKPU 12/2015, bahwa calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak boleh mendaftar kembali.
Terpisah, Lily Yunis Anggota Panwaslu menyatakan hingga Sabtu sore, pleno yang membahas klarifikasi KPU Kota Surabaya masih berlangsung di Kantor Bawaslu Jatim.
“Pleno masih berjalan. Saat ini masih terkait pembicaraan internal, jadi belum bisa kita smpaikan ke media. Pokoknya hari ini target pleno harus terpenuhi meski sampai malam,” katanya. (bid/iss)