Sabtu, 23 November 2024

Panwaslu Kota Surabaya Pastikan Minta Penjelasan KPU RI

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Proses klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi dalam penanganan pelanggaran (sebelumnya disebut pengajuan sengketa) yang diajukan oleh Koalisi Majapahit (KM), masih belum tuntas.

Lebih spesifik, klarifikasi terhadap terlapor, yakni komisioner KPU Kota Surabaya belum selesai. Sebab, Kamis (17/9/2015) malam, salah satu komisioner sedang kurang sehat.

“Pak Purnomo waktu proses klarifikasi ternyata kurang sehat, jadi harus dilanjutkan hari ini,” ujar M Safwan Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Jumat (18/9/2015).

Kepada suarasurabaya.net, Safwan mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses klarifikasi malam ini pukul 19.00 WIB.

Safwan juga menegaskan bahwa Panwaslu pasti akan mengklarifikasi regulasi yang sedang menjadi pokok penanganan pelanggaran yang diajukan oleh KM.

“Karena ini kan berkaitan dengan pasal 89 A PKPU 12/2015 dan SE 433/KPU/VIII/2015 yang berkaitan dengan penetapan Rasiyo, dan pendaftaran kembali dengan Lucy,” kata Safwan.

Klarifikasi ke KPU RI, kata Safwan, tidak harus berupa pemanggilan ke Panwaslu Kota Surabaya, bisa berupa balasan surat penjelasan.

“Atau bisa kami yang ke sana (Jakarta, red), yang penting tujuannya tercapai. Ada klarifikasi dari KPU RI,” ujarnya.

Sementara, setelah selesai klarifikasi terlapor (KPU Kota Surabaya) hari ini, Panwaslu akan melakukan kajian. Kemudian membawanya ke dalam Rapat Pleno.

Ada dua kemungkinan hasil pleno tersebut. Yaitu, bahwa tidak ada pelanggaran. Bila putusan ini yang ada, penanganan pelanggaran selesai.

“Kalau hasil Pleno ternyata ditemukan pelanggaran, maka akan ada tiga kemungkinan pelanggaran, apakah itu pelanggaran Administrasi, pelanggaran Kode Etik, atau pelanggaran Pidana,” ujarnya.

Apabila pelanggaran itu sifatnya Adminisitratif, maka penanganan pelanggaran ini akan diserahkan ke pihak yang berwenang, yaitu KPU RI.

Sedangkan bila pelanggaran mengarah ke kode etik. “Ada wewenangnya sendiri-sendiri. Kalau kode etik yang menangani DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red),” kata Safwan.

Terakhir, pelanggaran bisa mengarah ke Pidana yang ditangani pihak kepolisian. (den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs