Jumat, 22 November 2024
Terobosan Kejaksaan Negeri Surabaya

Kena Tilang, Anda Bisa Bayar Dengan Pulsa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Kejaksaan Negeri Surabaya, akan menawarkan sebuah terobosan, berupa tilang online, yang diberi nama tilang pulsa. Rencananya tilang pulsa ini akan memanfaatkan handphone yang dimiliki dan selalu dibawa pengendara.

Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, tilang pulsa merupakan sebuah pilihan ketika pengendara ditindak polisi karena melanggar lalu lintas. Pelanggar, kemudian menyampaikan ke petugas, kalau memilih ditilang secara online.

“Rencana ini seperti model E-KTP,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, kepada suarasurabaya.net, Kamis (17/9/2015).

Dia mencontohkan, ketika seorang pengendara, karena melanggar tidak menggunakan sabuk pengamanan. Kemudian pelanggar bisa menanyakan petugas tilang, mengenai indeks lokalnya (biaya tilang, red), seperti Rp100 ribu.

Cara pembayarannya ketik tilang spasi nama spasi jenis pelanggaran serta spasi biaya pelanggaran kemudian titik. Setelah itu kode wilayah dan nama petugas yang menilang. Selanjutnya, dikirim ke operator, dan nanti secara otomatis akan ternotifikasi, kalau sudah membayar tilang.

“Secara otomatis nanti akan mengurangi jumlah pulsa yang ada di handphone milik yang ditilang. Dan bisa ditunjukan kepada petugas yang menilang, kalau sudah membayar,” ujar dia.

Untuk mewujudkan hal itu, Didik Farkhan Alisyahdi berencana melakukan pertemuan dengan operator seluler, Bank, Hakim, Kejaksaan serta Kepolisian.

“Semoga ide ini mendapat respon baik. Dengan seperti ini akan mengurangi calo, kemudian ada transparansi mengenai tilang,” kata Didik Farkhan Alisyahdi. (riy/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs