Selasa, 26 November 2024
Konsumsi Obat sakit Jantung

Tes Urine, Dua Anggota Polisi Positif

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Anggota Provost Polda Jatim mengawasi tes urine anggota dari Ditnarkoba yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Sebanyak 118 anggota Ditnarkoba Polda Jatim, 25 diantaranya Polwan dan PNS, menjalani pemeriksaan urine oleh Dokkes Bhayangkara Polda Jatim. Dari pemeriksaan itu, diketahui dua anggota positif.

AKBP Ony Swasono Kasubid Dokpol RS Bhayangkara Polda Jatim mengatakan, dua anggota yang positif itu mengkonsumsi obat-obatan karena mempunyai penyakit dalam.

“Tadi sudah diinterogasi oleh anggota Provos, dua anggota yang positif itu menunjukkan obat yang setiap harinya selalu dibawa untuk dikonsumsi. Karena mempunyai penyakit internis atau jantung,” kata AKBP Ony, Rabu (16/9/2015).

Secara terpisah Kombes Pol Eko Wahyu Prasetyo Dir Narkoba Polda Jatim mengatakan, tes urine itu nantinya akan dilakukan secara rutin. Namun, waktunya tidak akan diberitahukan kepada anggotanya. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada anggota yang positif menggunakan narkoba atau tidak.

“Tes urine yang dilakukannya itu untuk mencegah anggota terlibat dalam narkoba. Khususnya anggota saya sendiri,” kata Kombes Pol Eko.

Dia menegaskan, tidak segan akan menindak tegas anggotanya (Ditnarkoba, red) yang positif menggunakan narkoba. Baik itu kurir, pengedar, maupun bandar narkoba, terutama anggota yang nekat menjadi backing narkoba.

“Jika terbukti, akan saya pecat dari tempat sini (Dit Narkoba, red). Masa anggota narkoba kok positif menggunakan, ayo kita sama-sama perangi narkoba,” ujar dia.

Untuk memerangi itu, kata Eko Wahyu Prasetyo, dirinya minta pada masyarakat, agar bekerjasama tidak takut melaporkan. Apabila, mengetahui ada seorang kurir ataupun bandar narkoba di sekitar lingkungannya akan ditindak oleh pihak kepolisian.

Bahkan, jika ada masyarakat yang lapor, kalau ada salah satu anggota keluarganya terlibat akan dibantu pihak kepolisian, pelapor dipastikan tidak akan ada penahanan. Sebab, nantinya akan dilakukan assessment oleh pihak IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor).

Setelah itu, baru direhabilitasi yang nantinya dilakukan oleh pihak BNNP. “Jangan sampai, anggota keluarga saat sudah ditangkap duluan oleh polisi, baru minta direhabilitasi,” kata Eko Wahyu Prasetyo.

Dengan penjelasannya itu, Eko Wahyu Prasetyo berharap kepada masyarakat mau bekerjasama dengan pihak kepolisian, untuk memerangi narkoba. “Semoga masyarakat tidak takut melaporkan, jika memang benar-benar mengetahui dan melihat di sekelilingnya ada kurir, pengedar ataupun bandar narkoba dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar dia. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs