Penelitian berkas persyaratan Lucy Kurniasari oleh KPU Kota Surabaya akan selesai paling lambat Selasa (15/9/2015) malam, pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil penelitian berkas tersebut kepada bakal pasangan calon (paslon) melalui Liaison Officer-nya, Rabu (16/9/2015).
Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM, KPU Kota Surabaya mengatakan bahwa komunikasi antara KPU dengan LO terus berjalan.
“KPU memang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk berkomunikasi dengan LO bakal paslon dalam tiga tahapan. Pendaftaran, hasil penelitian, dan perbaikan,” ujarnya kepada wartawan.
Komunikasi ini, kata Purnomo, agar seluruh peserta memahami dan mengetahui tahapan yang sudah berjalan.
Barulah pada tahapan selanjutnya, jika masih ada berkas yang kurang dalam penelitian akan diserahkan pada tahap perbaikan berkas.
Tahap perbaikan berkas akan dilaksanakan mulai 17 hingga 19 September 2015. Diluar jadwal itu, KPU Kota Surabaya tidak akan menerima berkas apapun dari LO bakal paslon.
“Tidak bisa. Penyerahan perbaikan itu harus sesuai dengan tahapan yang kami tentukan,” kata Purnomo.
Adapun berkas yang belum dilengkapi oleh pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari adalah surat keterangan tidak pailit Lucy Kurniasari dari Pengadilan Tata Niaga Jakarta. (den/ipg)