Reynaldi (26), warga Jalan Tengger Kandangan, Surabaya, dan Zainuddin (30), warga Jalan Sidotopo Barat, Surabaya ditangkap anggota Satreskob Polrestabes Surabaya. Keduanya, ditangkap karena menyimpan sabu-sabu dengan berat 997,98 gram senilai Rp1,2 miliar
AKBP Bambang Tjahjo Bawono Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya menggerebek sebuah tempat kos di Jalan Wonorejo, Senin (7/9/2015) sore. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, di tempat kost itu sering keluar masuk orang tidak dikenal
“Ada sebuah tas hitam. Ketika diperiksa isinya narkoba yang beratnya sekitar 997,98 gram, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 1,2 miliar,” kata AKBP Bambang Tjahjo Bawono Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (15/9/2015).
Menurut dia, diperkirakan sabu-sabu yang ada di dalam tas itu siap diedarkan. Sebab sudah dalam bentuk paketan plastik sebanyak 10 bungkus.
“Dari pengakuan tersangka Zainuddin, tiap paketan plastik itu dijual dengan harga Rp1,2 juta. Tapi, kadang dia (Zainuddin, red) juga menjual poketan, satu poket Rp250 ribu hingga Rp300 ribu,” ujar dia.
Tersangka juga mengaku, narkoba itu rencananya akan dijual kembali, tapi masih menunggu perintah dari D, yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Rencananya akan dikirim, tapi tersangka ini masih menunggu arahan dari D. Karena D ini yang nanti akan menghubungi tersangka Zainuddin, narkoba itu harus dikirim ke mana,” ujar Bambang.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang sebanyak Rp350 ribu dan empat buah handphone yang kini jadi barang bukti. (bry/iss/ipg)
Teks Foto:
-. Tersangka narkoba digelandang anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.
Foto: Bruriy suarasurabaya.net