Puluhan demonstran Sekber Surabaya Bersatu kembali berdemonstrasi di depan KPU Kota Surabaya, Selasa (15/9/2015).
Kali ini mereka menuntut KPU menolak Rasiyo yang pernah dinyatakan sebagai calon tidak memenuhi syarat (TMS) bersama Dhimam Abror Djuraid.
Teguh koordinator lapangan Sekber Surabaya Bersatu menuding bahwa terjadi pemaksaan kehendak dalam Pilkada Kota Surabaya 2015.
“Justru aktor utama dalam pelanggaran ini adalah KPU Kota Surabaya,” ujarnya kepada wartawan di KPU Kota Surabaya, Selasa siang.
Teguh mengatakan, KPU telah menabrak perundang-undangan dalam hal ini UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 50.
“Bunyinya, partai yang telah gagal mencalonkan paslon tidak boleh mendaftarkan lagi,” katanya.
Sementara pada PKPU 12/2015 pasal 89A ayat 2, kata Teguh, menyebutkan bahwa pasangan calon yang telah dinyatakan TMS tidak boleh dicalonkan lagi.
Berdasarkan hal itu, Sekber Surabaya Bersatu selain menuntut penolakan Rasiyo juga mengancam untuk melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika tetap dipaksakan, kami akan membawa masalah ini ke MK, juga MA, dan melaporkan bahwa Pilwali Kota Surabaya ini inkonstitusional,” katanya. (den/ipg)