Sabtu, 23 November 2024

Perusak Mangrove Mengaku, Pemkot Sayangkan Perbuatan Green Semanggi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Jembatan Bally sebagai bagian pengembangan perumahan Green Semanggi. Akibat pembangunan jembatan ini, oknum outsourcing Distan menebang mangrove seluas 20 meter. Foto: Istimewa

Dinas Pertanian (Distan) Kota Surabaya memeriksa dua tenaga outsourcing di instansi yang telah merusak hutan mangrove atas permintaan pengembang Green Semanggi.

Dua pekerja outsourcing itu telah mengakui bahwa mereka memang melakukan penebangan mangrove di kawasan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Surabaya, selebar 20 meter.

Joestamadji Kepala Distan Kota Surabaya berdalih perusakan Mangrove ini diluar pengetahuannya.

Penebangan mangrove kata Joestamadji, merupakan permintaan langsung dari pengembang untuk membangun jembatan penghubung perumahan.

“Dua pekerja outsourcing dari kelompok tani sudah kami mintai keterangan. Mereka mengakui perbuatan ini karena permintaan dari pengembang,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Minggu (13/9/2015).

Kepala Distan juga mengatakan, ada kemungkinan pemeriksaan ini berkembang dan menghasilkan temuan lain. “Kemungkinan akan ada lagi. Tapi kami masih belum menyimpulkan,” katanya.

Joestamadji memaparkan, PT Graha Agung Perkasa selaku developer Green Semanggi memang pernah meminta izin membangun jembatan. Namun, pihaknya mengarahkan ke Pemerintah Provinsi karena yang bertanggung jawab untuk batas wilayah sempadan adalah Propinsi.

“Kami dari dinas hanya menentukan batas kawasan lindung. Nah, sungai dan batas kan izinnya ke provinsi,” terangnya.

Pantauan di lapangan, jembatan Bally ini digunakan sebagai akses perlintasan penyelesaian proyek perumahan. Lokasinya dipisahkan sungai Wonorejo. Sementara tiang-tiang baja kaki jembatan menancap dari titik sempadan hingga ke perairan.

Ketinggian jembatan dari permukaan air sungai cukup sempit sehingga menyulitkan akses kapal Nelayan kecil yang melintas di kawasan tersebut.

Munculnya oknum outsourcing Distan Kota Surabaya yang diduga melakukan perusakan mangrove Wonorejo ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat komisi A DPRD Kota Surabaya, Jumat (11/9/2015) lalu.

Dengar pendapat di kantor Dewan Surabaya ini tadinya menyoal izin PT Graha Agung Perkasa. Lantas Kepala Distan Kota Surabaya mengakui kerusakan mangrove sebagai ulah oknum outsourcing di instansinya.

Sementara, Nur Hadi Dirut PT Graha Agung Perkasa menyatakan pihaknya hanya akan membangun jembatan di jarak sempadan. Nur Hadi membantah melakukan perusakan ekosistem demi pengembangan perumahan Green Semanggi.

“Kami hanya meminta bantuan membersihkan sekitar titik untuk pemancangan tiang jembatan. Kami tidak menyadari kalau kejadiannya seperti ini,” kata Nur Hadi, Jumat. (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs