Sabtu, 23 November 2024

Tiga Jurus Menaker Hadapi MEA 2015

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
M Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan. Foto: Antara

M Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan membeberkan 3 jurus dan strategi dalam menghadapi pemberlakuan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 yang akan segera diterapkan dalam jangka waktu 3 bulan lagi.

Jurus pertama adalah percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) di semua sektor.

Jurus dan strategi kedua adalah percepatan penerapan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.

Sementara jurus ketiga adalah pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia sekaligus mendorong pekerja Indonesia agar mampu bersaing dengan pekerja asing.

“Kalau ditanya siap atau tidak siap, saya nyatakan Indonesia siap dan harus siap menghadapi pemberlakuan MEA 2015,” kata Menaker di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/9/2015) malam.

Dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Menaker mengatakan kesiapan dalam menghadapi MEA harus dilakukan tak hanya oleh sektor tenaga kerja, namun semua sektor terkait dan lintas instansi/ lembaga di seluruh Indonesia harus dilibatkan

“Sebentar lagi MEA akan berlaku, semua sektor terkait harus bergerak secara cepat dan masif. Keterlibatan pemerintah, dunia usaha, pekerja dan masyarakat umum pun sangat dibutuhkan,” kata Hanif.

Menaker mengatakan dalam era MEA harus dilakukan peningkatkan daya saing SDM diterapkan melalui percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan SKKNI.

“Kepentingan kita adalah mendorong agar dilakukan percepatan kerangka kualifikasi nasional KKNI dan SKKNI, agar profesi dan kebutuhan di seluruh sektor kerja kita mendapatkan pengakuan dunia internasional,” kata Hanif.

Selain itu, kata Hanif, pemerintah pun mempercepat pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.

“Kita menggerakkan balai latihan kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk menyiapkan dan mempercepat sertifikasi kompetensi kerja bagi para pekerja Indonesia sehingga mampu bersaing dengan pekerja dari negara lain,” kata Hanif.

Pengendalian TKA

Hanif juga menjelaskan untuk memperketat masuknya TKA ke Indonsia, pihak Kemnaker telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.

Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat, di antaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun, juga ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yang hanya diberi ijin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.

Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dan lain-lain.

“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA. Kita juga atur komposisi TKA dengan didampingi 10 TKDN,” kata Hanif.

“Kita pastikan hanya menerima TKA yang level atas dan masuk kategori skill, jika ada ditemukan TKA yang unskilled, maka itu adalah TKA ilegal dan merupakan pelanggaran yang harus diberi sanksi tegas sesuai aturan hukum,” kata Hanif.

Untuk memperketat masuknya TKA ilegal, Hanif mengaku telah berkoordinasi dengan Kemhukam, imigrasi, Polri, dan instansi terkait lainnya, termasuk dengan Kementerian Pariwisata terkait adanya indikasi visa wisata yang disalahgunakan oleh TKA ilegal.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs