RL warga Rangkah, Surabaya yang ditangkap petugas BNNK Surabaya dan Polisi saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu, ditegaskan Soemarsono Manajer Humas PT KA Daop 8 Surabaya bukan PNS PT KAI.
“RL memang bekerja di stasiun Pasar Turi. Dibagian parkir kendaraan. Tetapi RL bukan PNS PT KAI seperti yang diberitakan di media massa. RL tenaga kontrak dari PT Reska Multi Usaha,” terang Soemarsono.
Kebetulan, lanjut Soemarsono, RL ditempatkan oleh perusahaannya dibagian parkir stasiun Pasar Turi. “Kalau dari catatan mereka katanya mulai Oktober tahun 2014 lalu,” tambah Soemarsono.
RL seperti diberitakan di sejumlah media massa di Surabaya, saat diperiksa Polisi dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, mengaku sebagai PNS PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Namun hal itu saat dikonfirmasi kepada pihak PT KAI ternyata tidak benar. “Status RL itu tenaga kontrak yang kebetulan dipekerjakan di stasiun kereta api Pasar Turi,” tukas Soemarsono saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (10/9/2015).
Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang kemungkinan dilakukan para pekerja moda transportasi darat tersebut, Soemarsono memastikan akan menindak tegas, sekaligus akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(tok/dop)