Sabtu, 23 November 2024

BI Keluarkan Kebijakan Dukung Paket Ekonomi September 1

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, selaku otoritas moneter BI mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung tiga paket kebijakan pemerintah yang disebut Paket Kebijakan September 1. Paket kebijakan yang diumumkan Jokowi Presiden, Rabu (9/9/2015), ditujukan untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Kata Agus Martowardojo, dalam rangka menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif, Pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia, terus melakukan upaya-upaya stabilisasi, baik dari sisi fiskal maupun moneter.

“Dari sisi moneter, sejalan dengan paket kebijakan yang diumumkan Pemerintah dan untuk menjaga stabilitas perekonomian, termasuk stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia juga mengeluarkan paket kebijakan yang terdiri atas lima kebijakan,” ujar Agus.

Agus melanjutkan, kebijakan pertama yakni memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi supply perekonomian. Kebijakan tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi Tim Pengedalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.

“Saat ini telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan memiliki roadmap inflasi daerah. Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan roadmap tersebut,” kata Agus.

Selain itu, lanjutnya, BI juga memperkuat kerja sama Ekonomi dan Keuangan Daerah antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Adapun kebijakan kedua yakni menjaga stabilisas nilai tukar Rupiah. Hal itu dilakukan dengan menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah dan memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar Surat Berharga Negara melalui pembelian di pasar sekunder, dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap ketersediaan Surat Berharga Negara bagi inflow dan likuiditas pasar uang.

Ketiga, Bank Indonesia memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah, dengan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan dan mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan.

“BI juga menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing,” ujar Agus.

Kebijakan berikutnya, Bank Indonesia memperkuat pengelolaan supply dan demand valas, dengan menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu

BI juga mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan dan menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar 100 ribu dolar AS menjadi 25 ribu per dolar AS per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP, serta mempercepat proses persetujuan ULN Bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.

Kebijakan terakhir, BI melakukan langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang yakni dengaan menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa dan menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.

“Untuk mendorong implementasi paket kebijakan, Bank Indonesia secara aktif akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya,” pungkas Agus. (jos/ant/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs