Jumat, 22 November 2024

Dewan Minta Raperda Pengelolaan Sampah RS Diperluas Jadi Pengelolaan Limbah B3

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Rumah Sakit di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso Surabaya, Kamis (11/7/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Rumah Sakit dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso Surabaya, Kamis (11/7/2019).

Usulan rancangan Raperda yang nantinya menjadi payung hukum pembangunan pengelolaan limbah B3 di Tambak Osowilagun, Benowo itu, disarankan oleh seluruh Fraksi DPRD Surabaya agar judulnya diperluas menjadi Raperda Pengelolaan Limbah B3.

Moch Mahmud Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, sampah rumah sakit juga termasuk limbah berbahaya. Sehingga, sebaiknya perdanya diperluas menjadi Perda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami mengusulkan agar judulnya diperluas menjadi Raperda Pengelolaan Limbah B3, biar limbah rumah sakit masuk di situ dan limbah perusahaan lain yang berbahaya juga tercover,” ujar Mahmud usai Rapat Paripurna.

Mahmud mengatakan, setelah DPRD Surabaya menanggapi penyampaian dari Pemkot Surabaya, selanjutnya dalam rapat paripurna berikutnya adalah tanggapan dari Pemkot Surabaya terkait judul Raperda, yang nantinya dilanjutkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Raperda menjadi Perda.

“Kalau Pemkot setuju judul Raperdanya diperluas maka dibentuk Pansus. Setelah itu ada waktu 60 hari Pansus bekerja menjadikan Perda,” ujarnya.

Mahmud mengatakan, poin penting dari Perda ini sebagai payung hukum Pengelolaan Limbah B3 agar segera terwujud dan bisa memfasilitasi ratusan perusahaan penghasil limbah berbahaya termasuk rumah sakit, klinik, puskesmas dan sebagaianya.

“Sebab selama ini banyak keluhan dari perusahaan karena harus membuang limbahnya di pengelolaan limbah di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Selain biayanya mahal karena ongkos transpotasi, resikonya juga tinggi kalau kecelakaan di perjalanan,” katanya.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, alasan ingin membangun pengelolaan limbah B3 karena untuk memfasilitasi pembuangan limbah oleh 490 lebih penghasil limbah medis yang terdiri dari praktik dokter, Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

“Ada 400 lebih tidak hanya RS, tapi klinik, praktik dokter, dan puskesmas yang harus difasilitasi pengelolaan limbahnya. Kemarin ada masalah di Mojokerto dan kalau ke Ciulengsi mereka mengeluh. Kami konsultasi ke Kementerian, InsyaAllah nanti disetujui,” katanya. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs