Sabtu, 23 November 2024

Mencuri Motor Teman, Residivis Kambuhan Terancam Gagal Menikah

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Jefry Mulyanto tersangka pencurian motor saat di Polsek Karangpilang. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Seorang residivis, Jefry Mulyanto (35), warga Perumahan Griya Kebraon Barat, Surabaya, ditangkap anggota Reskrim Polsek Karangpilang karena mencuri motor milik temannya sendiri.

AKP Arisandi Kapolsek Karangpilang mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2013, dalam perkara pencurian sepeda motor Honda milik Khairus Saleh, warga Bendul Merisi Gang Lebar.

“Tersangka ini sudah DPO selama dua tahun. Dan baru kita tangkap, Sabtu kemarin di tempat tongkrongannya,” ujar dia.

Aksi pencurian itu terjadi di depan toko Khasanah, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang. “Sebelum motor diambil, korban (Khairus Saleh,red) diajak pesta miras oleh tersangka. Tahu sudah tidak sadarkan diri, motor langsung dibawa kabur,” kata AKP Arisandi.

Sebelum tersangka berhasil membawa sepeda motor itu, korban yang mengetahui, lantas bertanya motor miliknya mau dibawa kemana. Tak menjawab, tersangka justru menghajar korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian membawa kabur sepeda motor itu.

Terbukti melakukan pencurian dan kekerasan, polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, rencana pernikahan tersangka yang sudah keluar masuk penjara karena perkara kasus pencurian, penipuan, dan penganiayaan ini terancam batal.

“Rencananya saya akan menikah bulan ini (September 2015, red). Semuanya sudah dipersiapkan, sekarang tidak tahu lagi, saya tidak bisa berbuat banyak,” kata Jefry di depan penyidik, Selasa (8/9/2015). (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs