Sabtu, 23 November 2024

MK Diharapkan Tidak Kabulkan Uji Materi SIM

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pimpinan Polri berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap kewenangan kepolisian menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri di Jakarta, Senin (7/9/2015) mengatakan, jika hakim mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang tentang kepolisian, serta Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maka berpotensi melemahkan semangat kepolisian mengemban tugas konstitusional.

“Kemudian bakal muncul dampak sosiologis berupa ketidakpastian bagi masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian,” kata Irjen Condro seperti dilansir Antara.

Pernyataan Condro terkait permohonan uji materi mengenai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Condro menyatakan wewenang kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB sebagai kebijakan lanjutan dari pengujian kompetensi mengemudi dan Polri menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Secara yuridis, Condro mengungkapkan kewenangan Polri dalam Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM berdasarkan penjabaran dan pertimbangan yang tertuang pada ketentuan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945.

Sebagai alat negara, Polri harus mampu mewujudkan kondisi dan rasa aman, serta kondisi tertib dalam kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi dan politik.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.

Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB namun hanya sebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs