Jumat, 22 November 2024

Pertahun, 100 Ribu Hektar Sawah Beralih Fungsi Jadi Pemukiman

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Di tengah gencarnya upaya untuk mencapai swasembada beras nasional, penyusutan sawah akibat alih fungsi lahan menjadi satu kendala. Bahkan sesuai data Kementerian Pertanian (Kementan) RI, pertahunnya mencapai 100 ribu hektar.

Ir Wasito Hadi Kasubdit Padi, Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI ketika dikonfirmasi Sentral FM di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Lumajang, Senin (7/9/2015) mengatakan, dari luasan lahan sawah secara nasional mencapai 8,1 juta hektar, pertahunnya menyusut 100 ribu hektar.

“Penyusutan itu terjadi karena perubahan alih fungsi lahan, dari sawah menjadi pemukiman. Terutama untuk pengembangan perumahan. Dan alih fungsi lahan itu banyak terjadi di Pulau Jawa, akibat pertambahan jumlah penduduk dan kepadatan penduduknya,” katanya.

Wasito Hadi menambahkan, Kementan sejauh ini telah berupaya untuk mempertahankan lahan sawah yang ada melalui program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan membuat berbagai regulasi yang memperketat perizinan untuk perubahan fungsi sawah.

“Kita inginnya jangan ada penyusutan dengan perubahan fungsi. Paling tidak 75 persen lahan sawah yang ada di Pulau Jawa tetap dipertahankan. Caranya dengan membuat regulasi. Bahkan pemerintah di daerah juga berkewajiban untuk mempertahankan lahan sawah berkelanjutan di wilayahnya dengan membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda),” paparnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, melalui Perda yang disusun dan diberlakukan, pemerintah daerah bisa memberikan insentif terhadap petani agar terpacu untuk mempertahankan sawahnya sehingga tidak sampai menjual hingga berubah fungsi.

“Mungkin di Perda itu ada insentif. Kalau lahannya tetap jadi sawah, maka PBB-nya dihilangkan. Sehingga petani tidak merubah sawahnya menjadi non sawah. Ini penting dilakukan karena mempertahankan sawah berarti memastikan produksi beras nasional bisa tetap dipertahankan juga untuk konsumsi seluruh penduduk. Sebab, padi sangat penting, dimana sesuai kultur masyarakat kita, kalau belum makan nasi maka sama artinya dengan belum makan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Kementan juga melakukan pengembangan dengan mencetak sawah baru guna mendongkrak produktivitas hasil panen untuk mencapai swasembada beras nasional. “Untuk pengembangan sawah dengan mencetak lahan baru, sudah dilakukan Kementan di Merauke,” pungkas dia.

Dalam kesempatan yang sama, R Bagus Adhirasa Kasi Padi Bidang Produksi Dinas Pertanian Jawa Timur menyampaikan, penyusutan sawah di Provinsi Jawa Timur akibat perubahan fungsi lahan juga terjadi. “Di Jawa Timur, luas lahan yang masuk LP2B mencapai 1,2 juta hektar sawah. Potensial penyusutan pertahunnya mencapai 1.000 hektar,” katanya.

Dinas Pertanian Provinsi Jatim, menurut R Bagus Adhirasa, telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penyusutan sawah. Caranya, dengan menaikkan indeks pertanaman. Karena untuk meningkatkan produksi, maka luas tanam yang harus naik.

“Untuk luas tanam yang harus naik, maka indeks pertanaman juga harus naik. Untuk meningkatkan indeks pertanaman, infrastruktur harus diperbaiki. Seperti membuat waduk, bendungan, jaringan irigasi, jalan usaha tani dan sebagainya,” urainya.

Sementara itu, Ir Paiman Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang secara terpisah menyebutkan, untuk mempertahankan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B, pihaknya akan mendorong untuk segera terealisasi Perda untuk mengawasi perubahan fungsi sawah seenaknya di Kabupaten Lumajang.

“Kami akan mendorong ditetapkannya Perda untuk mempertahankan sawah agar tidak beralih fungsi. Dalam satu tahun ke depan, kita targetkan Kabupaten Lumajang telah memiliki Perda LP2B. Karena saat ini kami masih dalam tahapan digitasi dengan melakukan penghitung pemetaan lahan. Tahun 2016 digitasi selesai dan baru kami akan memikirkan Perda,” terang Paiman.

Penyusutan lahan pertanian berupa sawah menjadi pemukiman ini juga memicu kekhawatiran tersendiri bagi petani di Kabupaten Lumajang.

R Abdul Rahman, Ketua Kelompok Tani Sudosari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono mengatakan, jika lahan sawah yang berada di dekat jalan sangat berpotensi dialihfungsikan menjadi perumahan.

“Apalagi, jika lahan sawahnya sudah dibuatkan jalan usaha tani sehingga cocok jika diubah menjadi kavling perumahan. Hal ini terus terjadi di Kabupaten Lumajang. Dikhawatirkan, kalau hal ini dibiarkan dan tidak segera dibuatkan regulasi untuk memperketat perubahan fungsi lahan sawah ini, maka produktivitas hasil pertanian, terutama padi di Kabupaten Lumajang akan semakin berkurang. Padahal semakin bertambah tahun, target produktivitas terus bertambah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk untuk dijamin ketersediaan pangannya,” ungkap dia. (her/dwi/ipg)

Teks Foto :
– Lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan terus dipertahankan Pemkab. Lumajang dengan segera membuat Perda.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs