Tiga PNS di Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pelatihan otomotif.
Penetapan tiga tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya ini, menindaklanjuti kasus proyek pelatihan otomotif tahun anggaran 2012 di Disnaker yang dikerjakan CV Yasco Training Center.
”Sebelumnya, kita sudah menetapkan satu tersangka berinisial RR, yang kini sudah P19 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Surabaya,” ujar AKBP Takdir Matanette Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (7/9/2015)
Takdir menjelaskan, tiga PNS yang ditetepkan tersangka hari ini dua laki-laki dan satu perempuan yakni Anggoro Dianto (AD), Amin Wahyu Bagiyo (AWB) dan Harjani (H).
Mereka ini, kata Takdir, PNS Disnaker Kota Surabaya yang bertugas sebagai penerima hasil pekerjaan pelatihan otomotif pada kurun waktu September sampai Nopember tahun 2012.
“Modus dalam kasus ini, tiga tersangka melalaikan kewajibannya untuk melakukan monitoring kegiatan pelatihan otomotif yang dikerjakan pihak ketiga. Mereka tidak mengecek bagaimana pelaksanaannya dan kepesertaannya yang ternyata sebagian fiktif,” katanya.
Proyek pelatihan keterampilan alternatif kelompok masyarakat untuk berwira usaha dengan pekerjaan pelatihan otomotif di Disnaker ini, menelan anggaran hingga Rp 1 miliar lebih.
“Dari kelalaian tiga tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 412.450.000,” katanya.
Atas kasus ini, tiga tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka bisa diancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(din/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Takdir Matanette Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat menggelar perkara di Mapolrestabes.
Foto: Abidin suarasurabaya.net