Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya menyatakan bahwa KPU telah menerima permohonan Partai Demokrat dan PAN.
“Pokok permohonan partai Demokrat dan PAN. Pertama, agar KPU membuka lagi pendaftaran, kedua agar Demokrat dan PAN bisa mendaftarkan pasangan calon,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bawaslu Jatim, Sabtu (5/9/2015).
Permohonan ketiga, kata Wahyu, berkaitan dengan pencalonan kembali calon wali kota yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Dalam hal ini Pak Rasiyo,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengatakan, pada proses musyawarah sebelum dinyatakan skorsing atau istirahat selama satu jam, KPU Kota Surabaya sudah memberikan jawaban pemohon.
“KPU sudah memberikan jawaban, ketiga-tiganya diterima,” ujarnya.
Pertama, kata Wahyu, KPU bisa menerima permohonan untuk membuka kembali pendaftaran, karena hal itu yang akan dilakukan KPU namun terganjal sengketa pencalonan.
Kedua, lanjut Wahyu, KPU menyatakan bahwa sesuai perundang-undangan Rasiyo memang bisa mendaftar kembali pada pembukaan pendaftaran kembali.
“Ketiga, KPU menjawab permohonan pemohon, akan membuka kembali pendaftaran pasangan calon,” ujarnya.
Wahyu juga menyatakan bahwa KPU telah menyerahkan timeline pendaftaran kembali pasangan calon, yaitu tiga hari masa sosialisasi dan tiga hari pendaftaran.
“Kalau timeline yang masuk ke kami, tanggal 6 – 8 (September–Red) akan dilakukan sosialisasi. Selanjutnya pendaftaran akan dilakukan pada 8 – 10 (September–Red),” ujar Wahyu. (den/dop)