KPU Kota Surabaya memastikan akan melanjutkan tahapan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon yang sempat tertunda atas permintaan Panwaslu berkaitan proses penyelesaian sengketa.
Nur Syamsi Komisioner KPU Kota Surabaya mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan tahapan pembukaan pendaftaran kembali pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
“Tetap kita buka. Kemarin kita melakukan penundaan selama tiga hari, yaitu 31 Agustus-2 September 2015,” ujarnya kepada wartawan di Bawaslu Jatim, Sabtu (5/9/2015).
Meski demikian, KPU akan tetap menunggu kepastian hasil musyawarah sengketa pencalonan yang baru dilanjutkan pukul 16.15 WIB sore ini.
“Masalah apakah akan ada penundaan kembali, kita lihat hasilnya dulu,” katanya.
Sedangkan tahapan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon akan diawali dengan sosialisasi kepada parpol atau gabungan parpol pengusung.
“Selalu diawali dengan sosialisasi. Kapan? nanti menunggu hasil musyawarah ini,” ujarnya.
Ini sedikit bertentangan dengan statemen yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kota Surabaya beberapa waktu lalu, bahwa hasil musyawarah ini akan ada dua kemungkinan.
M Safwan Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan, bisa saja pengajuan sengketa itu diterima sehingga tidak perlu ada pembukaan kembali pendaftaran.
Atau, bila ditolak, baru akan dilakukan pembukaan kembali pendaftaran oleh KPU Kota Surabaya. (den/dop)