Empat pengguna narkoba, ditangkap anggota Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Narkoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Fahmi (24 tahun), warga Jalan Jetis, Surabaya; dan Ainus (24) asal Grogol, Tulangan, Sidoarjo. Selain itu Andi (25), warga Taman Pinang, Sidoarjo dengan pasangannya bernama Cindy (25) warga kost di Jalan Leo, Surabaya.
Kompol I Wayan Winaya Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, empat pengguna narkoba itu ditangkap secara terpisah. Yang pertama ditangkap adalah Fahmi dengan pasangannya Ainus di sebuah Apartement Jalan Siwalan Kerto, saat menggunakan narkoba, Selasa (25/8/2015) malam.
“Di lokasi itu satgasus menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,54 gram,” kata Kompol I Wayan Winaya Wakasat Narkoba, Sabtu (5/9/2015).
Dalam pemeriksaan, kata I Wayan Winaya, tersangka Fahmi mengaku, kalau yang mengajak pesta narkoba adalah Ainus. Sebab, awalnya, Fahmi diajak Ainus untuk karaoke dan dibayar Rp 300 ribu. Tapi, Ainus tidak menginginkannya, justru minta dibayar narkoba sabu-sabu.
“Permintaan Ainus diiyakan, kemudian tersangka Fahmi beli narkoba satu poket Rp800 ribu, setelah itu digunakan pesta di dalam Apartement,” ujar dia.
Saat diinterogasi, Fahmi mengaku narkoba itu beli di Andy. Mendapat pengakuan itu, Satgasus melakukan penyelidikan, hasilnya mengetahui tempat kos Andy di kawasan Manyar, dan langsung ditangkap.
“Saat ditangkap di tempat kos Manyar, Andy bersama Cindy teman wanitanya yang baru di bookingnya. Dan Satgasus menemukan barang bukti narkoba 0,79 gram sabu-sabu sisa yang baru digunakan,” ujar dia.
Anggota Satgasus Narkoba Polrestabes Surabaya akan terus mendalami kasus ini, untuk menangkap pengedarnya. Polisi sendiri menjerat keempat budak narkoba itu, dengan undang-undangan psykotropika ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (bry/fik)