Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) penuhi panggilan Panwaslu Kota Surabaya untuk melakukan musyawarah pengajuan sengketa berkaitan penetapan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pasangan calon Rasiyo-Abror, di kantor Bawaslu Jatim, Sabtu (5/9/2015).
Hadir dalam musyawarah ini seluruh komisioner KPU Kota Surabaya sebagai termohon pembatalan penetapan paslon.
Sedangkan pihak pemohon yang hadir antara lain Hartoyo Plt Ketua DPC Demokrat Kota Surabaya, Surat Ketua DPD PAN Kota Surabaya, dan masing-masing kuasa hukumnya.
Sementara Panwaslu sebagai mediator, antara lain Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya sebagai Pimpinan Musyawarah. Tampak hadir pula anggota Panwaslu lain seperti M Safwan dan Lili Yunis.
Musyawarah yang digelar tertutup ini sempat molor dan baru dimulai pukul 13.30 WIB.
Musyawarah sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pilkada Kota Surabaya ini menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan sengketa oleh Partai Demokrat dan PAN.
Sebelumnya Achmad Zainul Arifin Ketua Bappilu DPD PAN Surabaya mengatakan akan mencabut gugatan atau sengketa yang dilayangkan ke Panwaslu dan KPU Kota Surabaya, agar pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dapat segera dilaksanakan. (den/dop)