Sabtu, 23 November 2024

Kencan Dengan PSK, Pegawai PDAM Digerebek Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
MCh (51), (ditutup topi) oknum PNS di PDAM yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan saat kencan di sebuah tempat prostitusi berkedok rumah warga di Putat Jaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

MCh (51), oknum PNS yang bertugas di PDAM Karang Pilang ditangkap polisi saat sedang berduaan dalam kamar dengan seorang PSK asal Turen Malang di sebuah rumah di Jalan Putat Jaya III/05 Surabaya.

Praktik prostitusi berkedok rumah warga ini berhasil dibongkar Unit Reserse Kriminal Polsek Sawahan.

“Tidak sering ke sini. Cuma main-main saja sambil nyanyi,” kilah M Choliq saat diinterogasi di Mapolsek Sawahan Jumat (4/9/2015).

Selain mengamankan Choliq, polisi juga mengamankan MYT (58) warga Jalan Putat Jaya III/05 Surabaya, yang menyediakan tempat jasa prostitusi. Dua pekerja seks komersial (PSK) berinisial HTK (41) asal Kelurahan Sambimulyo, Kecamatan Bangunrejo, Banyuwangi, dan NR (35) asal Jayapura, juga ikut digelandang untuk diinterogasi.

Menurut pengakuan HTK salah seorang PSK, dirinya terpaksa menjual diri untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi setelah lokalisasi Dolly, Surabaya, ditutup tidak setiap hari dapat pelanggan.

“Dalam satu minggu belum karuan dapat pelanggan,” kata ibu satu anak itu.

Inspektur Polisi Satu (Iptu) Budi Susanto Kepala Unit Reskrim Polsek Sawahan menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka ini bermula dari patroli yang digelar aparat Polsek Sawahan pada Kamis malam (3/9/2015).

Anggota polisi yang menyamar dengan berpakaian preman, kemudian saat melintas ditawari PSK. Anggota polisi akhirnya mengikuti dengan maksud bisa membongkar layanan prostitusi itu.

“Harga tergantung kesepakatan. Kalau yang kami tangkap ini mereka menjual diri dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar Perwira dengan pangkat dua balok di pundaknya itu.

Anggota mendapati seorang lelaki sedang berduaan dengan perempuan di dalam kamar. Saat dimintai kartu nikah, mereka tidak bisa menunjukkan. Polisi akhirnya terpaksa menyita KTP tersangka dan membawa mereka ke Polsek Sawahan.

“Mereka dijerat dengan pasal 269 KUHP tentang menyediakan tempat untuk berbuat cabul,” tegas Iptu Budi Susanto.(din/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs