Setelah Rasiyo secara resmi diperbolehkan kembali maju dalam bursa Pilwali Surabaya, kini muncul pernyataan siapa yang akan menggantikan Dhimam Abror Djuraid?
Sejak hari penetapan pasangan calon, telah muncul wacana nama-nama yang akan diusung oleh gabungan partai Demokrat dan Rasiyo itu. Mulai dari Esti Martiana Rachmie, Endang Tjaturahwati, sampai Lucy Kurniasari, mantan anggota DPR RI asal Partai Demokrat.
Tidak hanya itu, sempat muncul nama Sukadiono Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) yang diusulkan oleh PAN.
Namun, sumber dari dalam tubuh DPD Partai Demokrat Jatim menyebutkan bahwa nama terkuat yang akan dipasangkan dengan Rasiyo sebagai calon wakil walikota Surabaya adalah Lucy Kurniasari.
Bahkan, sumber tersebut menyatakan politisi perempuan yang pernah menjabat sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR-RI itu sekarang sedang menyiapkan berkas-berkas pendaftaran Pilwali Surabaya.
“Tadi siang Bu Lucy sudah mempersiapkan berkas. Entah beliau atau Timnya, sudah datang ke KPK untuk memproses tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara–Red),” kata sumber tersebut kepada wartawan, Kamis (3/9/2015).
Sumber tersebut juga mengatakan, tubuh internal DPD PAN Surabaya menggelar pertemuan tertutup menyoal menguatnya nama Lucy Kurniasari yang dipanggil sebagai “Mbak Cantik”.
Achmad Zainul Arifin Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PAN Kota Surabaya membenarkan hal ini.
“Memang sedang kami bahas. Nanti (tadi–Red) sore. Terutama soal kesiapan berkas pendaftaran,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan.
Arifin optimistis, proses rekomendasi ulang dari DPP PAN akan berlangsung tanpa kendala. Bahkan menurutnya, Ketua Umum DPP PAN sendiri yang akan mendaftarkan Paslon ke KPU Kota Surabaya.
“Bang Zul (Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN–Red) sendiri yang akan mendaftarkan, sehingga kalau ada kekurangan, bisa cepat diselesaikan,” ujar Arifin.
Sementara itu sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 443/KPU/VIII/2015 poin 2 butir (c), Rasiyo masih diberikan kesempatan maju dalam Pilwali Surabaya, setelah sebelumnya Dhimam Abror dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat verifikasi dokumen rekomendasi, sehingga tidak bisa melanjutkan proses Pilwali sebagai wakil walikota Surabaya. (den/rst)