Saat menemui buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Jalan Gubenur Suryo, Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur bersama perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh sudah diterimanya.
“Semua aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing serikat terkait kesejahteraan buruh sudah saya terima dan ditindaklanjuti Gubernur Jawa Timur. Nanti surat itu akan disampaikan dan diteruskan ke Pemerintah Pusat, mulai tingkat Presiden, DPR-RI Komisi Sembilan, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS,” kata Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Selasa (1/9/2015).
Sukardo mengungkapkan, aspirasi itu adalah seperti menyangkut harga sembako, keselamatan kerja buruh, upah minimum pekerja, revisi Undang-Undang Tahun 2004. Serta di tingkat regional Jawa Timur, yaitu Raperda tentang perlindungan pekerja buruh.
“Raperda itu sekarang masih dalam proses pembahasan, sudah disampaikan ke tiap masing-masing serikat pekerja. Kalau pembahasannya itu perlu waktu,” ujar dia
Selain persoalan Raperda, kata Sukardo, saat ini Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur terus melakukan kerjasama dengan Disnaker di daerah untuk memantau kesejahteraan buruh, terutama menyangkut mengenai unsur K3 dan upah minimum. “Semua kesejahteraan itu harus diperhatikan,” ujar Sukardo.
Mendengar aspirasi buruh diterima dan didengar oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, massa buruh yang melakukan aksi lantas membubarkan diri sehingga arus lalu lintas kembali normal. (bry/iss/ipg)