Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini, MK Lanjutkan Sidang Pendahuluan PHPU Legislatif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019), kembali menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dari proses Pemilu 2019.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan pokok permohonan para pemohon.

Hasyim Asy’ari Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang yang totalnya ada 59 perkara.

“Hari ini KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan 9 Provinsi, 53 partai, 4 perorangan, dan 1 DPD. Sehingga total menghadapi 59 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang pendahuluan ini, lanjut Hasyim, terbagi dalam tiga sidang panel. Panel satu memeriksa 17 perkara, terdiri dari 7 pemohon partai dari Provinsi Jambi, 4 pemohon partai dari Kepulauan Bangka Belitung, dan 6 pemojon partai dari Kepulauan Riau.

Panel dua, memeriksa 23 perkara meliputi 12 pemohon partai dari Sumatera Selatan, 4 pemohon partai dan 2 perorangan dari Kalimantan Tengah, 3 pemohon partai dan 1 perorangan dari Bengkulu, dan 1 pemohon partai dari Riau.

Kemudian, panel tiga memeriksa 19 perkara terdiri dari 7 pemohon partai dari Kalimantan Barat, 7 pemohon partai, 1 perorangan dan 1 DPD dari Nusa Tenggara Barat, dan 3 pemohon partai dari Kalimantan Selatan.

Sekadar diketahui, agenda sidang pada 9-12 Juli merupakan pemeriksaan pendahuluan. Total ada 260 perkara PHPU Pileg yang akan disidangkan MK.

260 perkara tersebut terdiri dari 250 perkara PHPU legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Lalu, 10 perkara sisanya merupakan PHPU calon anggota DPD.

Untuk PHPU DPR dan DPRD, Partai Berkarya menjadi partai paling banyak mengajukan sengketa dengan jumlah 35 perkara.

Sementara untuk PHPU DPD merupakan gugatan untuk hasil di enam provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Pada sidang pendahuluan, MK akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon.

Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019. Sidang pembacaan putusan rencananya digelar tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs