Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan akan melakukan pembatasan pencairan dana daerah pada APBN 2016, terkait penyerapan dana daerah yang belum maksimal hingga saat ini.
“Jika serapan tahun ini tidak bagus, maka akan kami sampaikan pencairan dibatasi, atau dimasukkan penukaran ke dalam surat berharga negara saja pada anggaran tahun depan,” kata Bambang Brodjonegoro usai menghadiri rapat kerja di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta seperti dilansir Antara.
Menurut data Kementerian Keuangan sejak 2011 hingga Juni 2015 masih ada dana pemerintah daerah di perbankan, yang “menganggur” hingga Rp273,5 triliun dan jumlahnya berpotensi meningkat, apabila tidak ada terobosan dalam hal pencairan anggaran.
Kondisi ini bisa menghambat pendanaan belanja daerah, terutama belanja modal untuk pembangunan sarana infrastruktur yang dibutuhkan untuk menggairahkan kinerja perekonomian, agar tidak terus-terusan mengalami kelesuan.
Sementara itu, sebelumnya Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah mengatakan ketakutan akan ancaman pidana terhadap pengambilan kebijakan oleh para pejabat pemerintah daerah membuat serapan anggaran di daerah masih rendah.
“Ketakutan (pengambilan kebijakan) yang muncul sehingga serapan anggaran menjadi rendah. Dipahami secara bersama-sama antara para pejabat sehingga kepolisian, kejaksaan dan KPK bisa mengoptimalkan terlebih dahulu pengawas internal,” ujar Ganjar.
Diharapkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, KPK dapat mengoptimalkan terlebih dahulu pengawas internal kepada setiap kebijakan yang diambil kepala daerah untuk pembangunan daerahnya.
“Karena semua takut. Kalo kami dikriminalkan begitu ya takut,” ujar Ganjar.
Kemudian, Ganjar menambahkan, kalau ada kesalahan dari pihak pemerintah yang sifatnya administratif itu urusannya administratif saja jangan pidana.
“Itu sesuai dengan undang-undang admnistrasi pemerintahan sehingga undang-undang inilah yang kita harapkan bisa dilaksanakan,” tambah Ganjar. (ant/dwi)