Kurang dua hari lagi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Surabaya akan ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya.
Pada hari Minggu (30/8/2015), KPU Kota Surabaya akan mengumumkan penetapan paslon Pilwali Kota Surabaya 2015.
Pertanyaannya, bagaimana bila ternyata hasil verifikasi faktual berkas persyaratan paslon ternyata ada salah satu paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)?
Nurul Amalia Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data mengatakan, ketentuan mengenai hal ini sudah ada di dalam PKPU Kota Surabaya tahun 2015.
“Ya, sesuai dengan pasal 89A PKPU 12 th 2015,” ujar Nurul melalui pesan singkat, Jumat (28/8/2015) malam.
Di dalam pasal 89A ayat satu disebutkan, bila hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon oleh KPU ternyata tidak ada atau hanya ada satu paslon yang memenuhi persyaratan (MS), KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, kembali membuka pendaftaran paslon selama tiga hari.
Selain itu, disebutkan pada ayat kedua pasal itu, bahwa paslon yang telah ditolak atau dinyatakan TMS tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran lanjutan.
Lantas bagaimana bila pada pendaftaran berikutnya tetap tidak ada, atau hanya ada satu paslon saja yang dinyatakan MS?
Pada ayat ketiga pasal tersebut termuat, bila hal itu terjadi maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan pada pemilihan serentak berikutnya.
Sementara hingga malam ini, KPU Kota Surabaya masih melakukan rapat tertutup untuk membicarakan mengenai mekanisme pleno penentuan MS atau TMS-nya berkas paslon yang rencananya baru digelar besok, Sabtu (39/8/2015). (den/dop/ipg)