Sabtu, 23 November 2024

Parlemen Jatim Desak Pusat Adil Dalam Bagi Hasil Migas

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah pusat membantu daerah dalam merealisasikan hak mendapatkan Participating Interest (PI) dari pelaku industri minyak dan gas (migas).‬

‪”Jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkul investor, pemerintah pusatlah yang harus membuat aturan yang memungkinkan daerah tetap mendapatkan PI,” kata Abdul Halim, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Jumat (28/8/2015).‬

Menurut anggota Komisi D DPRD Jawa Timur ini, keterlibatan investor asing dalam industri hulu migas pada blok-blok yang dinilai belum menguntungkan, harusnya juga bisa dilakukan oleh BUMD.

Sehingga jika BUMD dilarang merangkul investor, maka pemerintah pusat harusnya bisa merealisasikan PI ke daerah tanpa harus melalui BUMD.

“Ini baru adil. Janganlah pemerintah pusat diskriminatif. Melarang BUMD menggandeng investor, sementara pemerintah pusat dalam industri migas justru mengundang investor asing,” ujarnya.

Politisi asal Madura ini juga mengatakan, jika pemerintah pusat berniat mengganti regulasi tentang PI, maka pemerintah daerah juga harus dilibatkan.

Sementara itu, Dewi J Putriatni, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jawa Timur juga mendesak pemerintah pusat memberikan solusi terkait pelarangan terhadap BUMD menggandeng investor.

“Kalau dilarang, pusat harus beri solusi. Misalnya dengan pola golden share, sehingga daerah tetap bisa merasakan hasil dari migas,” ujarnya.

Terkait hal ini, Pemerintah Jawa Timur bersama beberapa pemerintah kabupaten/kota sedang berupaya mendapatkan PI dari empat wilayah kerja yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang beroperasi di Jawa Timur.‬

‪Empat PI yang sedang diincar itu antara lain adalah Kangean Energy Indonesia (KEI), Petronas Carigali Ketapang, PHE WMO dan HCML.

Dalam pembahasan PI untuk empat wilayah kerja itu, pemerintah pusat melarang pemprov Jawa Timur dan pemda karena melibatkan investor sebagai mitra BUMD. Padahal, tanpa investor Pemda dan BUMD tidak punya dana untuk membiayai PI.‬ (fik/dop)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs