Helina Harsono Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya tentang tata cara pelepasan surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa dikenal dengan surat ijo, tidak disalahgunakan para pemain tanah.
Sebab, meski sudah diatur secara rinci dalam Perwali tersebut, terkait luas tanah yang dilepaskan dan fungsinya, yakni tidak boleh untuk usaha, masih ada beberapa celah yang belum diatur dalam pengawasan pemkot.
“Misalnya, potensi masyarakat yang melakukan pelepasan, lalu menjual lagi ke pemain tanah, dan kemudian difungsikan untuk usaha. Ini yang belum masuk dalam pengawasan pemkot,” kata Herlina kepada suarasurabaya.net, Kamis (27/8/2015).
Herlina pesimis, jika Perwali ini bisa lancar terealisasi, untuk mengambil kembali aset-aset Pemkot itu. Sebab tanah surat ijo itu akan dilepas sesuai harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 100 persen.
“Ini jelas-jelas memberatkan masyarakat. Padahal mayoritas masyarakat yang tinggal di situ juga sudah merasa membeli dari pemilik sebelumnya,” katanya.
Menurut Herlina, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Bangunan dan Tanah, para pemilik IPT tidak terlalu banyak yang berencana mengajukan pelepasan. Salah satunya, karena harus membeli sesuai harga NJOP ini.
“Karena sebagaiamana kita tahu kebanyakan warga yang menghuni tanah IPT itu adalah mereka sudah membeli terlebih dahulu dari tangan sebelumnya dengan harga pasar,” jelasnya.
Herlina berharap, Pemkot sebaiknya masih memberi kesempatan kepada warga yang tidak ingin mengurus pelepasan karena persyaratan yang berat, untuk tetap menjadi penyewa tanah aset pemkot itu.
“Melihat rumitnya persyaratan pelepasan itu, maka tidak banyak masyarakat yang akan mengajukan pelepasan. Maka masyarakat mestinya memiliki kesempatan untuk tetap jadi penyewa. Kalau mereka tidak ingin melepaskan tanah, bukan berarti harus angkat kaki dari sana,” katanya.
Diketahui, Pemkot Surabaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang tata cara pelepasan surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa dikenal dengan surat ijo dalam waktu dekat ini.
Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, materi draft Perwali sudah siap dan tinggal diajukan ke Wali Kota untuk ditandatangani. Ira memastikan, begitu Perwali nantinya ditandatangani Wali Kota, maka Perwali yang berisi petunjuk teknis penebusan tanah surat ijo itu, bisa diberlakukan.
Diantara aturan pelepasan itu, adalah harga sesuai NJOP, tanah tidak boleh lebih dari 250 meter persegi, dan kompensasi bisa diangsur selama dua tahun.
Sesuai data Pemkot Surabaya, setidaknya ada 46 ribu persil tanah warga yang memenuhi syarat tersebut. Sebagian besar berada di Gubeng sebanyak 9000 persil lebih dan di Wonokromo 7.000 persil lebih.(din/iss)