Potensi penerimaan yang diperoleh pemerintah dari pengenaan cukai pada kantong plastik sebesar Rp500 miliar, merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
“Jadi kalau kita lihat kemarin di APBN 2019 sebenarnya proyeksi penerimaan cukai kantong plastik Rp500 miliar,” ujar Nasrudin Joko Surjono Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Nasrudin mengatakan angka tersebut tergolong sangat kecil bila dibandingkan dengan penerimaan cukai keseluruhan yang mencapai Rp150 triliun.
Namun demikian, Nasrudin menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi kendala, karena tujuan Pemerintah menerapkan cukai pada kantong plastik bukan berorientasi pada penerimaan, melainkan kepada pengendalian peredaran kantong plastik.
“Ini sebagai kontribusi bahwa dari sisi Kementerian Keuangan, bukan dalam sisi untuk menaikkan penerimaan, tetapi sebagai instrumen untuk mengendalikan kantong plastik,” ujar Nasrudin seperti dilansir Antara.
Nasrudin mengatakan selama ini kantong plastik tidak memiliki nilai berarti di pasaran, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh benda tersebut secara cuma-cuma.
Dengan adanya pengenaan cukai tersebut, secara otomatis nilai kantong plastik akan naik. Hal itu diharapkan dapat menjadi salah satu solusi yang membuat masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik.
Dia melanjutkan penerimaan yang nantinya didapat pemerintah dari cukai kantong plastik itu akan dialokasikan untuk pengelolaan kebijakan berbasis lingkungan lainnya, seperti pengelolaan sampah.
Hal tersebut saat ini masih dalam proses pembahasaan dengan instansi-instansi terkait agar penerapannya dapat berjalan secara berkesinambungan.
“Jadi kami tekankan sekali lagi kita bukan untuk mencari revenue, tapi ini sebagai instrumen untuk pengendalian produksi plastik kita yang makin besar produksinya setiap tahun,” ujar Nasrudin.(ant/iss)