Seorang bandit jalanan, yang juga spesialis jambret tas berhasil ditangkap anggota reskrim Polsek Genteng usai beraksi di 11 lokasi di Kota Surabaya.
AKP Subiantana Kanit Reskkrim Polsek Genteng mengatakan, pelaku atas nama Ibnu Sholah (24) warga Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Penjambretan di 11 TKP itu diketahui berdasarkani barang bukti yang ditemukan berbagai jenis tas di tempat persembunyian tersangka di Tambak Dalam.
“Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksi penjambretan sehari bisa 11 sampai 19 kali,” kata AKP Subiantana Kanit Reskrim Polsek Genteng, Rabu (26/8/2015).
Untuk melakukan aksi penjambretan, kata Subiantana, tersangka selalu mengajak YS dan MD (DPO). Sasarannya lebih banyak seorang wanita yang baru pulang kerja. Korban yang terakhir menjadi sasarannya adalah Wati yang saat itu dibonceng oleh pacarnya.
“Korban saat itu melintas di Jalan Genteng Kali, hendak putar balik kemudian tas yang dibawa Wati itu dirampas oleh tersangka,” ujar dia.
Ketika menjadi korban perampasan, korban langsung ke Polsek Genteng untuk membuat laporan. Setelah itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku berdasarkan GPS di handphone milik korban. Di GPS, pelaku terpantau di sekitar Dharmawangsa kemudian menuju ke Jalan Platuk.
Mengetahui itu, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku. “Baru di sekitar Tambak Dalam kita menangkap tersangka Ibnu Sholah, sedangkan dua tersangka YS dan MD melarikan diri,” ujar Subiantana.
Dia mengungkapkan, saat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka, anggota Polsek Genteng mengalami kesulitan. Karena, lokasi penangkapan merupakan pemukiman padat sehingga harus hati-hati.
Dari penangkapan tersangka, polisi akhirnya mengamankan 11 tas berbagai jenis, yang berisikan dompet yang merupakan hasil kejahatan. Selain itu, di tempat persembunyian tersangka ditemukan lima unit kendaraan bermotor yang juga hasil perampasan.
“Tersangka ini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara,” kata Subiantana. (bry/dwi)