Hudi Rahmad pemuda warga Dusun Krajan, Gang Demit, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian ini sungguh kelewatan. Betapa tidak, selama dua hari ia telah memperkosa seorang gadis berusia belasan tahun.
Buntutnya, Rabu (26/8/2015), ia pun ditangkap aparat Polsek Pasirian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang dikenal sebagai residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan telah 3 kali keluar masuk penjara ini harus kembali merasakan pengapnya ruang tahanan polisi.
AKP Sudarminto Kapolsek Pasirian kepada Sentral FM mengatakan, korban aksi pemerkosaan ini berinisial SA, tetangga desanya sendiri yang tinggal di Dusun Kebonan. “Peristiwa pemerkosaan ini dilakukan tersangka sejak 21 Agustus hingga 22 Agustus lalu,” katanya.
Saat itu, korban yang kenal dengan pelaku, janjian untuk bertemu di pinggir jalan dekat rumahnya. Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku menemui korban dan langsung saja membawa ke rumah seorang temannya. Di sana, korban kemudian dicekoki dengan pil koplo hingga teler.
“Korban dicekoki 4 butir pil jenis trihexpenydhil hingga teler berat. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa pelaku hingga berkali-kali,” paparnya.
Katanya, korban diperkosa pelaku hingga dua hari di rumah temannya. Selanjutnya, pada 22 Agustus korban baru dipulangkan ke rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang diketahui menghilang selama dua hari yang kemudian membuat keluarganya ribut.
Setelah dicecar berbagai pertanyaan, korban pun mengaku kepada keluarganya bahwa selama dua hari ia dibawa pelaku yang juga dikenal oleh keluarganya ke rumah temannya. Bahkan korban mengaku jika dirinya telah diperkosa oleh pelaku berulang kali.
Mendengar pengakuan itu, keluarganya pun tidak terima dengan perlakuan tersebut. Selanjutnya, peristiwa itu langsung dilaporkan keluarganya ke Polsek Pasirian pada pukul 22.30 WIB.
“Dan setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadapnya. Kini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sudarminto. (her/dwi)