Uchok Sky Khadafi Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) mengingatkan soal kesalahan yang pernah dilakukan Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan khususnya penyelenggara Jaminan Hari Tua (JHT), yang sangat merugikan pekerja.
Sepertinya, kata Uchok, ditemukan kesalahan lagi, yaitu adanya kejangggalan dalam lelang ulang paket pekerjaan pertemuan/sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), senilai Rp13.142.316.000 di Pusat Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Tenaga Kerja.
Bentuk kejanggalan ini, bisa dilihat dalam proses lelang, dimana pihak Kemenaker membuat persyaratan tambahan yang diharamkan oleh Perpres (peraturan presiden) Nomor 54 Tahun 2010, dan berserta perubahannya.
Dimana, bentuk persyaratan tambahan yang diharamkan Perpres adalah tentang persyaratan tenaga ahli yang harus memiliki serifikat MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang diakui pemerintah. Padahal keharusan sertifikasi MICE tersebut tidak memiliki payung hukum dalam peraturan pengadaan barang pemerintah.
Kemudian persyaratan tambahan lain yang diharam Perpres adalah, dimana dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan dokumen pengadaan juga mensyaratkan semua tenaga ahli (7 orang) dan tenaga operasional (18 orang) harus memiliki Toefl minimal 500, hal ini jelas-jelas mengada-ada, dan ini kelihatan ingin memenangkan perusahaan tertentu.
“Masa pengadaan jasa, seperti orang yang dites untuk dapat beasiswa agar bisa sekolah di luar negeri.” ujar Uchok di gedung DPR, Rabu (26/8/2015).
Dari persoalan diatas, menurut Uchok, CBA meminta kepada DPR, khususnya Komisi IX segera menekan Menteri Tenaga Kerja untuk segera membatalkan lelang ini, karena melakukan lelang dengan persyaratan tambahan hanya melahirkan biaya tinggi yang merugikan perusahaan peserta lelang, dan hal ini bertentangan dengan prinsip peraturan pengadaan pemerintah.
Apalagi, pihak Kementerian Tenaga Kerja masih ada yang disembunyikan, yaitu dalam bill of quantity atau tagihan untuk dibayarkan masih banyak bersifat paket. Tidak ada perincian yang detail, dan jelas.(faz/iss/ipg)