Didik Prasetiyono, jurubicara Tim Pemenangan bakal calon walikota dan wakil walikota dari PDI Perjuangan mengatakan Tri Rismaharini telah resmi melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Presiden.
Bahkan surat pengunduran diri tersebut juga telah disetujui oleh Jokowi Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 55/KEPKA/AP/23573/15 tertanggal 7 Juli 2015.
“Surat ini juga sudah kami kirim ke KPU Kota Surabaya sebagai bagian dari persyaratan Bu Risma maju sebagai calon walikota dari PDI Perjuangan,” kata Didik Prasetiyono, ketika ditemui di kantor KPU Kota Surabaya, Jumat (21/8/2015).
Sementara itu, salinan Keppres yang dimiliki suarasurabaya.net, menyebutkan jika Keppres pemberhentian terhadap Tri Rismaharini sebagai PNS ditandatangani langsung oleh Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Risma tercatat memiliki nomor induk pegawai 196111201990032003/510113721 dengan pangkat atau golongan terakhir adalah pembina utama madya atau golongan IVD. Masa kerja Risma sebagai PNS tercatat 25 tahun empat bulan.
Sementara itu, Didik mengatakan hingga batas akhir penyerahan perbaikan berkas pada Jumat (21/8/2015) pukul 16.00 WIB hari ini, seluruh berkas pencalonan pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana sudah dinyatakan lengkap oleh KPU. Bahkan, pasangan ini juga telah menerima tanda terima kelengkapan berkas model TT2 KWK yang diberikan oleh KPU Kota Surabaya. (fik/ipg)