Seluruh perusahaan di Indonesia kini wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak terkecuali karyawan outsourcing.
Apabila ini tidak dilakukan, perusahaan akan mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan lain sebagainya.
Hal ini seperti dikatakan oleh Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan.
“Tenaga outsourcing itu kan menerima upah, haknya sama. Kalau tidak didaftarkan itu pelanggaran,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, sebelum sosialisasi di hotel Sheraton, Kamis (20/8/2015).
Pihak BPJS, kata Junaedi, akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan outsourcing maupun perusahaan pengguna jasa outsourcing.
“Siapapun akan kami periksa, karena mereka (pekerja outsourcing–Red) punya hak,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dengan Pemda setempat dan pihak keimigrasian dalam penindakan perusahaan-perusahaan yang membandel tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita bisa merekomendasikan Pemda setempat untuk mencabut izin usahanya. Atau kita rekomendasikan ke Imigrasi untuk mencabut paspor pengusahanya, atau pemilik usahanya,” tegasnya.
Hingga hari ini, kata Junaedi, terjadi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nasional secara year on year (YoY) sebanyak 35 persen. Jatim menduduki rangking kedua.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melebarkan sayap tidak hanya melayani pekerja di sektor formal, tapi juga ke sektor informal. “Karena haknya sama,” ujar Junaedi. (den/dwi)