Sabtu, 23 November 2024

Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Dimusnahkan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ditnarkoba Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti. Foto : Bruriy suarausurabaya.net

Hasil tangkapan Ditnarkoba Polda Jawa Timur selama dua bulan, yaitu sabu-sabu nilainya sekitar Rp 2 miliar dan ekstasi senilai Rp 170 juta dimusnahkan, yang disaksikan langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kombes. Pol Eko Wahyu Prasetyo Dirnarkoba Polda Jawa Timur, Kamis (20/8/2015) mengatakan, selain sabu-sabu dan ekstasi, barang bukti berupa 1 juta butir obat keras atau karnopen dan alat hisap sabu-sabu juga ikut dimusnakan di dalam tong.

“Untuk sabu-sabu yang totalnya 2 kilogram dengan nilai Rp 2 miliar, pil ekstasi sebanyak 348 butir dan 140 gram ganja dimusnahkan menggunakan mesin pemanas berderajat tinggi atau insinerator milik BNNP Jawa Timur,” kata Kombes. Pol Eko Wahyu Prasetyo.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara sudah dilakukan proses penyidikan dan sebagian sudah inkracht. Seperti tersangka AS, MS pemilik sabu-sabu, penyelundupannya dengan cara melalui mesin penyedot hama. Kemudian tersangka AW, AB, dan BE merupakan tersangka pemilik ganja dan dan ekstasi.

“Tersangka yang ditangkap tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika. Sedangkan tersangka pengedar 1 juta butir pil karnopen dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Kesehatan. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara,” ujar dia. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs