Sabtu, 23 November 2024

BNN Tangkap Anggota Sindikat Narkoba Pembawa 232 Kg Ganja

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang anggota sindikat narkoba dengan barang bukti 232 kilogram ganja yang diduga berasal dari Aceh.

Menurut siaran pers BNN yang diterima Antara, petugas menangkap pelaku yang berinisial SOF setelah mobil yang dia kendarai menabrak pagar sekolah ketika dikejar oleh aparat pada Jumat (7/8/2015).

Aparat BNN menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan data intelijen tentang upaya penyelundupan ganja via jalur darat dari Aceh ke Pulau Jawa.

Pada 7 Agustus 2015, petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya dua kendaraan berjenis Avanza dan Xenia yang melintasi Jalan Lintas Sumatera dan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Petugas BNN lalu berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tegineneng, Lampung, yang pada saat bersamaan sedang menggelar razia di jalan.

Pengemudi mobil Xenia dan Avanza berusaha kabur dari sergapan aparat.

Pengemudi Xenia tetap melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran petugas, tapi mobil tersebut sempat terhenti usai menabrak pagar sebuah sekolah di kawasan Tegineneng.

Petugas berhasil menangkap pelaku pria berinisial SOF (38). Satu orang lainnya, melarikan diri.

Aparat kepolisian terus mengejar mobil Avanza yang melaju kencang ke kawasan Desa Kota Agung tapi kemudian mobil ditinggal kabur oleh dua orang penumpangnya.

Petugas menyita 230 bungkus ganja dengan berat 232 kilogram dari mobil itu

Menurut keterangan SOF, modus pengiriman ganja menggunakan truk tak lagi digunakan anggota sindikat karena sering gagal dan mereka beralih menggunakan mobil-mobil kecil dengan plat nomor Jakarta untuk mengangkut ganja.

Dalam kasus ini, SOF bertugas mengawal mobil pembawa ganja dengan upah Rp10 juta jika berhasil mengirimnya ke gudang ganja di daerah Cianjur.

SOF dijerat menggunakan pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs