Minggu, 24 November 2024

Dua Mucikari Rangkap Kurir Ditangkap BNN Surabaya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Basuki dan Imron saat di kantor BNN Kota Surabaya. Foto : Istimewa

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Rabu (19/8/2015) dinihari menangkap tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Basuki (55), warga Jalan Kupang Gunung Jaya II, Imron (27) warga Dukuh Kupang Timur X dan Siti Nur Halimah (35) Dukuh Kupang.

Kompol Dodon Priyambodo Kanit Brantas BNN Kota Surabaya mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap secara terpisah. Yang pertama, Basuki dan Imron di Jalan Banyu Urip Jaya. Anggota waktu itu menyamar sebagai seorang pria hidung belang, untuk mencari perempuan (PSK,red).

“Keduanya (Basuki dan Imron, red) itu mucikari, kalau menangkapnya harus menyamar sebagai pria hidung belang. Karena, selain sebagai mucikari, keduanya itu kurir,” kata Kompol Dodon Priyambodo Kanit Brantas BNN Kota Surabaya, Rabu (19/8/2015).

Dodon mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, anggota juga menemukan seperangkat alat hisap dan sisa narkoba di dalam pipetnya, yang disimpan di tempat kos Imron di Jalan Banyu Urip Jaya. “Saat kita interogasi, dan di tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba. Dan keduanya mengaku baru saja melakukan pesta narkoba,” ujar dia.

Untuk tersangka Siti Nur Halimah, penangkapannya di kawasan Jalan Kupang Gunung Jaya. Siti ditangkap berdasarkan keterangan Imron dan Basuki. “Awalnya, Siti tidak mau ditangkap, karena minta surat penangkapan. Setelah kita tunjukan surat penangkapan, kemudian langsung dibawa ke kantor untuk tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba,” ujar Dodon.

Lantaran, ketiganya positif menggunakan narkoba, BNN Kota Surabaya harus merehabilitasinya. Karena, itu sesuai dengan program pemerintah, untuk merehabilitasi para pecandu narkoba. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs