Sabtu, 23 November 2024

Indonesia Rawan Peredaran Beras dan Gula Ilegal

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menilai, negara Indonesia rawan peredaran bahan pokok ilegal, gula dan beras. Seperti di Kota Jambi, Palembang, Batam, Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan Kota Tembilahan.

Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, karena rawannya peredaran bahan pokok tersebut, Ditjen Bea dan Cukai melakukan penguatan personil di seluruh Indonesia. Hasilnya bulan Juni, kemarin Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran beras ilegal.

“Berdasarkan data terakhir, 11 Agustus 2015 Ditjen Bea dan Cukai sudah menangani 83 kasus yaitu bahan makanan pokok ilegal. Jumlahnya saya tidak tahu persis yang berhasil disita, tapi diperkirakan bisa mencapai ratusan ton beras dan gula,” kata Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, di sela launching kantor baru KPP Bea dan Cukai Sidoarjo di Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur, Rabu (19/8/2015).

Dia mengungkapkan, beras yang sudah disita tersebut kini telah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan, karena Ditjen Bea dan Cukai tidak mempunyai gudang penyimpanan beras dan gula. Apalagi, Ditjen Bea dan Cukai tidak mempunyai keahlian dalam menjaga bahan pokok, seperti beras dan gula.

“Sehingga harus kami serahkan ke Bulog sebagai beras cadangan pemerintah. Yang nantinya bisa digunakan untuk operasi pasar, jika pemerintah memerlukannya,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, beras dan gula ilegal itu bisa digunakan pemerintah karena statusnya sudah menjadi milik negara. Nanti, kedepannya akan dikoordinasikan dengan kementerian perdagangan, terutama pelimpahan beras yang berhasil digagalkan oleh bea dan cukai di Batam. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs