Sabtu, 23 November 2024

Koalisi Majapahit Adukan Pendaftaran Paslon Surabaya ke Komisi II DPR RI

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Koalisi Majapahit (KM) bersikukuh, penyelenggaraan Pilwali di Surabaya khususnya pendaftaran paslon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, tidak sesuai aturan.

Konsisten dengan dugaan penyelewengan aturan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pilkada Surabaya, KM mengadukan hal ini ke Komisi II DPR RI, Selasa (18/8/2015).

AH Thony Ketua Pokja KM mengatakan, tujuan kedatangan KM ke Komisi II DPR RI untuk mengkomunikasikan dugaan penyelewengan aturan dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran Pilkada Surabaya.

“Dalam pertemuan itu kami sampaikan, pelaksanaan tahap pendaftaran Pilkada Surabaya dilakukan dengan cara yg tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).

Aduan KM merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 42 tentang syarat-syarat pencalonan.

Terutama, kata Thony, mengenai adanya syarat pencalonan berupa Surat Keputusan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung bakal pasangan calon, yang dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan cap parpol basah atau asli.

“Kami menilai ini sudah tidak berjalan efektif karena banyak faktor,” kata Thony.

Salah satu faktor, menurut Thony, yaitu mengenai pemahaman penyelenggara Pilkada terhadap makna dan pelaksanaan Undang-Undang.

“Ada perbedaan pemahaman penyelenggara Pilkada dalam menerapkan pasal 40 dan pasal 41 PKPU Nomor 9 dan Nomor 12 Tahun 2015,” ujarnya.

Pasal tersebut berisi tentang pelarangan bagi KPU menerima perubahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon setelah pendaftaran. Kecuali menerima perubahan dokumen kepengurusan parpol pengusung paslon.

Selain itu, lanjut Thony, tujuan KM menemui Komisi II DPR RI adalah sebagai upaya mengajak penyelenggara Pilkada untuk berkomitmen dengan regulasi dan instrumen lembaga yang ada.

“Untuk itu koalisi merasa perlu menemukan KPU, sebagai penyelenggara undang undang, dengan DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang,” katanya.

Respons Komisi II DPR RI, kata Thony, cukup positif. Komisi DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria itu akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang diadukan KM.

“DPR RI akan memanggil KPU RI, Bawaslu, KPU Kota Surabaya, dan Panwaslu Kota Surabaya,” ujar Thony. (den/rst)

Teks Foto: AH Thony (kanan) Ketua Pokja Koalisi Majapahit saat menghadiri diskusi tentang Pilkada Serentak di sekretariat AJI, beberapa waktu lalu. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs