KPU Kota Surabaya telah menerima berkas susulan berupa rekomendasi asli, dari partai pengusung Rasiyo-Dhimam Abror, Rabu (19/8/2015).
Meski sudah diterima oleh KPU Kota Surabaya, baik dari parpol maupun pihak KPU, belum bisa menunjukkan bukti fisik rekomendasi dari DPP PAN tersebut.
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya beralasan, bahwa penunjukan bukti fisik bukan wewenang KPU. Sebaliknya, kata dia, bukti fisik tersebut harusnya ditunjukkan oleh pihak partai politik yang menyerahkan dalam hal ini PAN.
“KPU akan menunjukkan bukti fisik, jika berkas paslon itu sudah melalui masa penelitian dan perbaikan,” ujar Robiyan Arifin.
Rabiyan menegaskan, rekomendasi tersebut memang dari DPP PAN. Namun, untuk bentuknya, identik atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan.
“Basah semua, benar-benar basah tapi sudah kering. Urusan identik atau tidak identik nanti di penelitian. Saya hanya lihat sepintas kopnya saja, nanti bersama-sama Panwas. Yang penting sudah diserahkan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Diketahui, surat rekomendasi asli dari DPP PAN untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror telah diserahkan ke KPU Kota Surabaya.
Dari pantauan suarasurabaya.net, proses penyerahan rekomendasi tersebut, belum menjawab rasa penasaran publik pada bentuk fisik rekomendasi asli dari DPP PAN itu. Sebab, penyerahan rekomendasi diterima secara tertutup oleh KPU kota Surabaya.
KPU Surabaya beralasan, agar terlaksana dengan tertib tanpa ada gangguan awak media. Selain itu, rekomendasi ini masih akan diteliti oleh KPU dan Panwas, beserta berkas peribadi paslon hingga tanggal 22 Agustus. (din/dwi)