Sebagian besar warga perumahan Sidoarjo masih belum dapat menikmati bantuan peningkatan kualitas fasilitas umum (fasum) seperti penerangan jalan umum (PJU), infrastruktur jalan, drainase dan ruang terbuka hijau dari APBD Pemkab.
Sigit Setyawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sidoarjo mengatakan hal ini karena masih banyak pengembang perumahan di Sidoarjo yang belum menyerahkan lahan fasilitas umum ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Batas waktunya adalah setelah pengembang selesai membangun. Masalahnya pengertian selesai ini tidak ada batasan waktu yang jelas. Tergantung pengembang dan daya beli masyarakat,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (19/8/2015).
Sigit menambahkan, saat ini Pemkab Sidoarjo juga belum bisa menangani semua fasum karena terbatasnya anggaran. “Contohnya infrastruktur jalan, kita hanya bisa menangani jalan kabupaten, penghubung antar desa. Di luar itu, bisa ditangani tingkat desa,” katanya.
Berdasarkan peraturan daerah terbaru tentang prasarana, sarana dan utilitas, kata Sigit, Pemkab bisa langsung mengambil alih fasum fasos tersebut, tanpa penyerahan dari pihak pengembang perumahan. “Nomor Perda-nya saya lupa tapi memang ada,” katanya.(iss/ipg)