Gugatan PDI Perjuangan Surabaya untuk menguji undang-undang yang mengatur calon tunggal di Pilkada Serentak, akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/8/2015).
Didik Prasetiyono Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, mengaku telah menerima surat panggilan sidang perdana dari MK. Dalam surat panggilan sidang perdana pemeriksaan pendahuluan Pengujian Undang-Undang (PUU) bernomor registrasi perkara 96/PUU-XIII/2015 itu, kata dia, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan pokok bahasan tentang calon tunggal di Pilkada Serentak.
“PDIP Surabaya akan tetap meneruskan gugatan karena persoalan calon tunggal adalah problematika bangsa dan potensi masih akan mungkin terjadi di pilkada serentak 2017 dan pilpres 2019. Upaya PUU ini sebagai ikhtiar mencari jalan keluar potensi kebuntuan politik ke depan,” ujar Didik pada suarasurabaya.net, Selasa (18/8/2015) .
Didik mengatakan, PDIP Surabaya masih berkeyakinan bahwa calon tunggal yang disebabkan karena tingginya elektabilitas calon yang bersangkutan atau karena boikot dari begal politik di Pilkada, harus tetap bisa maju dalam pemilihan.
“Pemilihan dengan calon tunggal dapat dilakukan dengan model pemungutan suara jajak pendapat (setuju atau tidak–red) atau bisa dengan model memasang foto paslon di sebelah gambar kosong dan memberi kesempatan pemilih untuk mencoblos (bumbung kosong–red),” kata Didik.
PDIP Surabaya berharap, MK dapat bersidang dengan cepat dan memberi kepastian hukum bagi daerah yang saat ini dalam posisi pilkada dengan calon tunggal, seperti Kabupaten Blitar dan Denpasar.
“Sidang pendahuluan akan dihadiri oleh penerima kuasa PDIP Surabaya yaitu kantor hukum Edward Dewaruci dkk,” katanya.(din/iss/ipg)