Jusuf Kalla Wakil Presiden (Wapres) RI mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus siap menghadapi banyaknya sengketa terkait pilkada serentak pada Desember mendatang.
“MK pasti harus mempersiapkan hakim, stafnya dan sarananya. Ini betul-betul namanya harus kerja nasional harus lembur terus-menerus,” kata Wapres usai membuka konsorsium internasional Constitutional Complaint di Kantor Wapres di Jakarta, Sabtu (15/8/2015) seperti dilansir Antara.
Pemerintah akan menggelar pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015. Ada 269 daerah yang akan mengikutinya yakni 224 pemilihan bupati dan wakil bupati serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Arief Hidayat Ketua MK mengatakan, MK sudah ratusan kali menyelesaikan sengketa pilkada dan selama belum ada peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikannya.
“Memang kalau dilihat waktu 45 hari itu sangat terbatas, tapi kita sudah berkali-kali mensimulasikan bagaimana kalau perkaranya banyak yang masuk dan serentak,” kata Arief.
Menurut Arief, namun UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah membatasi agar tidak semua perkara sengketa pilkada bisa masuk ke MK, tapi hanya perkara-perkara dengan jumlah persentase tertentu.
“Dalam pasal 157-158 UU Pilkada itu menyatakan hanya selisih untuk daerah yang jumlah penduduknya sekian, selisih hasil suaranya harus setengah persen, satu, 1,5 persen atau dua persen. Kalau selisih suaranya tinggi sekali misalnya yang satu memperoleh 200 ribu yang satu sampai satu juta itu selisihnya tinggi sekali tidak bisa ke MK. Itu UU yang menyatakan,” tambah Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan, MK juga sudah menyiapkan seluruh instrumen yang akan digunakan untuk mengadili sengketa pilkada serentak.
“Kita sudah simulasikan ternyata waktu 45 hari masih mencukupi untuk kita menyelesaikan perkara sengketa pilkada dengan perkiraan yang kita ambil secara moderat, tidak terlalu banyak tapi tidak terlalu sedikit,” katanya.
Sebetulnya, tambah Arief, sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat bawah sebelumnya, misalnya sengketa mengenai penyelenggaraan yang tidak benar yang dilakukan oleh KPU di daerah, kemudian masalah penentuan calon, jika masih ada konflik diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Terkait pelanggaran pidana diselesaikan melalui sentra penegakan hukum. Atas dasar penyelesaian di tingkat sebelumnya maka diharapkan sengketa yang masuk ke MK tidak sebanyak yang diperkirakan dan waktu 45 hari mencukupi untuk menyelesaikan perkara. (ant/dop/ipg)