Rabu, 27 November 2024

Calon Kepala Daerah Wajib Bebas Tunggakan Pajak

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Mekar Satria Utama, Direktur P2Humas DJP Kementerian Keuangan. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh calon kepala daerah memiliki NPWP dan melampirkan pelaporan pajak minimal lima tahun terakhir.

“Kita sudah kerjasama dengan KPU. Mereka yang tak punya NPWP dan tak melampirkan pelaporan pajak pasti akan ditolak jadi calon,” kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kementerian Keuangan, Kamis (13/8/2015).

Jika sudah lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat nantinya akan mengeluarkan surat keterangan bebas tunggakan pajak.

Menurut dia, bagi calon kepala daerah yang belum memiliki NPWP wajib mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. “Surat keterangan bebas tunggakan pajak dari KPP ini juga menjadi syarat mutlak bagi calon kepala daerah,” kata dia.

Jika tak memiliki keterangan bebas tunggakan pajak, bisa dipastikan calon tersebut akan gagal dalam tahap administrasi sehingga tak bisa melanjutkan diri sebagai calon kepala daerah.

Sementara itu, selain bagi kepala daerah, Satria juga mengatakan jika tahun 2015 ini adalah tahun pembinaan bagi para wajib pajak untuk segera membayar tunggakan pajak.

“Apalagi tahun ini, seluruh sanksi akan dihapus. Jadi wajib pajak hanya wajib bayar beban pokoknya saja,” kata dia.

Waktu penghapusan sanksi sendiri akan diberikan hingga 31 Desember 2015, sehingga masih ada waktu empat bulan bagi wajib pajak untuk segera melunasi tanggungan pajakanya. Apalagi tahun 2015 sudah masuk tahun penindakan sehingga tak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar tanggunannya. (fik/rst)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs