LCT diharapkan bisa menyesuaikan dengan karakteristik KMP selama masa perpanjangan waktu beroperasinya LCT sampai 31 Desember 2015.
Edi Gunawan Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DLLASDP) mengatakan, usai masa perpanjangan ini diharapkan lintasan Ketapang-Gilimanuk sudah dilayani KMP yang bisa menampung truk besar.
“Diharapkan LCT betul-betul bisa menyesuaikan sampai pada masa jatuh tempo. Rentang waktu ini diberikan agar bisa menyiapkan armada yang memadai,” kata Edi pada Radio Suara Surabaya.
Edi menjelaskan, awalnya keberadaan LCT diperuntukkan untuk back up angkutan barang demi kelancaran logistik.
“Karakteristik LCT ini merupakan angkutan penyeberangan untuk kendaraan dan barang. Kemudian diberikan toleransi boleh angkut logistik karena kemarin full saat lebaran. Tapi sesudah itu kenapa masih banyak dijumpai penumpang di LCT,” kata dia.
Dalam hal ini, lanjut dia, Menteri Perhubungan concern terkait keamanan dan keselamatan penumpang karena LCT hanya diperuntukkan untuk angkutan barang.
Penentu laiknya angkutan penumpang ada di tangan Syahbandar. Sedangkan Dirjen Angkatan Darat yang memberikan izin beroperasi tapi harus sesuai dengan standar.
“Yang jelas antara LCT dan KMP mempunyai spesifikasi yang berbeda. Saya kira waktu yang diberikan hingga Desember ini cukup asal terus dilakukan komunikasi pihak terkait,” tambah dia.
Sekadar diketahui, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) No SK.885/AP.005/DRJD/2015 pada 19 Maret 2015
tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan yang dipercepat.
Awalnya, kebijakan ini baru akan diberlakukan per Januari 2017, namun dipercepat jadi per 9 Agustus 2015.
Namun Dirjen Perhubungan Darat akhirnya memberi dispensasi atau memberi perpanjangan pengoperasian kapal LCT di pelabuhan Ketapang hingga 31 Desember 2015. (dwi/tok)