Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum 100 Persen

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Pemkot Surabaya segera menaikkan tarif parkir tepi jalan umum (TJU) motor dan mobil di Surabaya hingga 100 persen.

Penerapan tarif parkir baru ini, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2015 tentang perubahan tarif retribusi parkir di TJU yang terbit pada awal Juli lalu.

Berdasarkan peraturan tersebut, secara umum tarif parkir motor yang tadinya Rp500, kini menjadi Rp1.000. Sedangkan tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp1.500 menjadi Rp3.000.

Irvan Wahyu Drajad, Plt Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan tarif parkir baru ini akan mulai diterapkan sejak 18 Agustus yang akan datang.

“Sebenarnya peraturannya sudah dari Juli lalu, kita terapkan tanggal 18 Agustus. Surabaya ini termasuk terlambat dibandingkan kota lainnya,” katanya kepada wartawan di Gedung Humas Pemkot Surabaya, Rabu (12/8/2015).

Daerah lain sudah lebih dulu menaikkan tarif parkirnya sejak beberapa waktu sebelumnya.

“Padahal, rendahnya tarif retribusi parkir tepi jalan umum di Surabaya ini tidak sebanding dengan dampak lalu lintas yang ditimbulkan,” ujarnya.

Akibatnya, kata Irvan, kerugian pengguna jalan karena kemacetan itu ditaksir mencapai satu miliar per ruas jalan per hari.

“Harus kita akui juga, biaya operasional memang semakin tinggi. Karena terjadi perubahan indeks perekonomian,” ujarnya.

Pada penerapannya, karcis parkir untuk sementara waktu yang digunakan adalah karcis lama yang dicetak sejak awal tahun 2015.

Namun, pada karcis tersebut akan tertera stempel tarif baru serta porporasi (lubang untuk sobekan kertas) yang baru, yang perlu diperhatikan oleh pengguna. (den/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs